You are currently viewing Respons Purbaya soal Desakan Penghapusan Pajak THR Pekerja

Respons Purbaya soal Desakan Penghapusan Pajak THR Pekerja

Respons Purbaya soal Desakan Penghapusan Pajak THR PekerjaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait tuntutan dari kalangan serikat pekerja yang menginginkan agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, yang menilai kebijakan pajak terhadap THR memberatkan pekerja, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Purbaya menyatakan bahwa dirinya belum menerima secara resmi usulan tersebut. Ia menegaskan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil sikap atau langkah kebijakan lebih lanjut. Menurutnya, keputusan terkait kebijakan fiskal seperti penghapusan pajak tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa pertimbangan pemerintah pusat secara menyeluruh.

Tuntutan Buruh: THR Jangan Dipotong Pajak

Desakan penghapusan pajak THR datang dari Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan khusus agar THR pekerja tidak lagi dikenakan potongan pajak. Menurutnya, selama ini pemotongan PPh 21 atas THR menambah beban finansial pekerja, terutama saat momentum hari raya ketika kebutuhan meningkat drastis.

Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, tradisi mudik atau pulang kampung menjadi faktor tambahan yang membuat pengeluaran pekerja meningkat. Biaya transportasi, akomodasi, serta kebutuhan keluarga saat hari raya sering kali menguras pendapatan bulanan. Jika THR yang diharapkan menjadi dana tambahan justru dipotong pajak, maka manfaatnya dirasakan semakin berkurang.

Said juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menggabungkan pembayaran gaji bulanan dengan THR dalam satu waktu. Kondisi ini menyebabkan jumlah penghasilan bruto pekerja pada bulan tersebut melonjak, sehingga berpotensi masuk ke lapisan pajak lebih tinggi. Akibatnya, potongan pajak yang dikenakan menjadi lebih besar dibandingkan bulan biasa.

Ia menilai situasi tersebut membuat pekerja seperti kehilangan sebagian besar manfaat THR karena harus menanggung pajak yang meningkat. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pemerintah agar mulai tahun ini dan seterusnya kebijakan pemotongan pajak terhadap THR dapat dihapuskan demi meringankan beban ekonomi pekerja.

Aturan Pajak THR Saat Ini

Saat ini, pengenaan pajak terhadap THR diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap yang tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21.

Secara teknis, perhitungan pajak THR dilakukan dengan menjumlahkan penghasilan bruto yang diterima pekerja, termasuk tunjangan hari raya. Setelah itu, jumlah tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarannya bergantung pada status pernikahan serta jumlah tanggungan. Selain itu, terdapat pengurangan berupa biaya jabatan yang maksimal sebesar lima persen dari penghasilan bruto atau paling tinggi Rp6 juta per tahun.

Dari hasil pengurangan tersebut diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besaran PKP inilah yang kemudian dikenakan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Sistem progresif ini bertujuan menciptakan keadilan pajak dengan menyesuaikan beban pajak terhadap kemampuan ekonomi wajib pajak.

Menunggu Arah Kebijakan Pemerintah

Menanggapi tuntutan buruh, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Kebijakan perpajakan tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menilai diskusi mengenai usulan tersebut tetap terbuka, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat setelah mempertimbangkan dampak fiskal, kondisi ekonomi nasional, serta kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunggu arahan resmi dari presiden sebelum memberikan respons kebijakan yang lebih konkret.

Perdebatan mengenai pajak THR ini mencerminkan dinamika antara kebutuhan perlindungan daya beli pekerja dan kepentingan stabilitas penerimaan negara. Di satu sisi, pekerja berharap tambahan pendapatan hari raya dapat diterima secara utuh. Di sisi lain, pemerintah harus menjaga keseimbangan fiskal agar program pembangunan tetap berjalan.

Isu ini diperkirakan masih akan menjadi bahan pembahasan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi indikator bagaimana negara menyeimbangkan kebijakan ekonomi dengan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, terutama menjelang momen penting seperti hari raya yang memiliki dampak sosial dan ekonomi besar bagi masyarakat Indonesia. Tuna55

Leave a Reply