Bandar Narkoba Koko Erwin Diduga Hendak Kabur ke Malaysia, Sempat Melawan Saat Ditangkap Polisi – Upaya pelarian bandar narkoba kelas kakap akhirnya berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Erwin Iskandar alias Koko Erwin, sosok yang belakangan menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan perwira polisi, berhasil diringkus tim Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Koko Erwin diduga berencana kabur ke Malaysia dengan menggunakan kapal penyeberangan. Ia ditangkap tepat sebelum berhasil meninggalkan wilayah Indonesia. Informasi keberadaannya diperoleh setelah penyidik melakukan pelacakan intensif terhadap jaringan dan pergerakan sang buronan, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Kevin Leleury, menjelaskan bahwa proses penangkapan berjalan cepat meskipun tersangka sempat memberikan perlawanan. Namun perlawanan tersebut tidak berlangsung lama karena petugas telah mengantisipasi kemungkinan tersebut. “Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” ujarnya saat memberikan keterangan di Tangerang, Banten, Jumat, 27 Februari 2026.
Diduga Bandar Besar Jaringan Narkoba
Koko Erwin bukan nama baru dalam dunia kejahatan narkotika. Ia diduga merupakan bandar besar yang memiliki jaringan distribusi luas, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menduga ia berperan sebagai pemasok dana sekaligus narkotika kepada mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah terseret kasus narkoba bersama AKP Malaungi. Keterlibatan nama Koko Erwin dalam kasus tersebut membuat aparat semakin intens memburunya.
Meski demikian, kepolisian masih belum membeberkan secara rinci peran lengkap tersangka dalam jaringan narkoba tersebut. Penyidik menyatakan detail lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung. Hal ini dilakukan agar penyelidikan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu proses pengembangan kasus.
Dibantu Dua Orang Saat Pelarian
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap Koko Erwin seorang diri. Dua orang lainnya turut diamankan karena diduga membantu upaya pelariannya. Keduanya diketahui berinisial A alias Y dan R alias K. Peran mereka diduga sebagai fasilitator pelarian, mulai dari membantu perencanaan hingga mendampingi tersangka menuju lokasi penyeberangan.
Pelaku berinisial A alias Y ditangkap di wilayah Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersamaan dengan penangkapan Koko Erwin. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga mengetahui status buronan yang disematkan kepada Koko Erwin dan tetap membantu proses pelarian tersebut.
Polisi menduga keputusan tersangka untuk kabur ke luar negeri dipicu oleh informasi bahwa dirinya telah menjadi target penangkapan aparat. Dengan status DPO, ia diyakini berusaha mencari perlindungan di negara lain guna menghindari proses hukum di Indonesia.
Strategi Polisi Menggagalkan Pelarian
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan strategi pengawasan dan intelijen yang dilakukan aparat berjalan efektif. Tim penyidik diketahui telah memantau pergerakan tersangka selama beberapa waktu, termasuk jalur-jalur yang kemungkinan digunakan untuk melarikan diri. Pelabuhan penyeberangan menjadi fokus pengawasan karena sering dimanfaatkan pelaku kejahatan lintas negara untuk kabur secara cepat.
Penangkapan sebelum tersangka berhasil meninggalkan wilayah Indonesia menjadi langkah penting, karena jika ia lolos ke luar negeri, proses penangkapan akan jauh lebih rumit dan membutuhkan kerja sama internasional. Dengan tertangkapnya Koko Erwin di dalam negeri, penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Potensi Pengembangan Kasus
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Polisi menduga jaringan yang melibatkan Koko Erwin tidak hanya terbatas pada satu wilayah, melainkan memiliki koneksi lintas daerah Tuna55 bahkan lintas negara. Penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada aliran dana, jalur distribusi narkoba, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penangkapan ini juga dinilai penting dalam upaya membersihkan institusi penegak hukum dari oknum yang terlibat narkotika. Jika benar Koko Erwin merupakan pemasok bagi aparat yang terjerat kasus, maka pengungkapan jaringan ini berpotensi membuka fakta baru terkait hubungan antara bandar dan oknum aparat.
Komitmen Penegakan Hukum
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Penangkapan Koko Erwin disebut sebagai bukti bahwa aparat tidak berhenti memburu buronan meski mereka mencoba melarikan diri hingga ke luar negeri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait jaringan narkoba di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan kerja sama antara aparat dan masyarakat. Dengan tertangkapnya salah satu bandar besar, diharapkan jalur distribusi narkoba dapat diputus dan peredaran barang terlarang dapat ditekan secara signifikan.
Hingga saat ini, Koko Erwin dan dua orang yang diduga membantunya masih menjalani pemeriksaan intensif. Publik menunggu penjelasan resmi dari kepolisian mengenai detail peran masing-masing tersangka serta sejauh mana jaringan narkoba yang mereka kelola.