DPR Soroti Tuntutan Mati terhadap ABK Fandi Kasus Sabu 2 Ton – Perdebatan mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika kembali mencuat setelah anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyoroti langkah jaksa penuntut umum yang dinilai mengabaikan sejumlah faktor penting dalam perkara Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.
Dalam rapat bersama tim kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Martin menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati seharusnya didasarkan pada pertimbangan menyeluruh, terutama terkait peran terdakwa dalam jaringan kejahatan. Ia menilai, berdasarkan pemantauannya, Fandi bukan sosok pengendali, bukan pula perancang operasi penyelundupan tersebut.
Menurut Martin, posisi Fandi hanya sebatas pekerja di kapal tanpa kewenangan menentukan muatan. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa yang langsung menuntut hukuman maksimal tanpa memperhatikan kapasitas dan peran terdakwa dalam struktur organisasi kejahatan tersebut.
“Ada hal yang perlu digali dari jaksa. Mengapa tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepada seorang ABK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur yang justru bisa menjadi bahan penilaian penting,” ujar Martin dalam rapat tersebut.
Peran Terdakwa Dipersoalkan
Dalam dakwaan jaksa, narasi yang disampaikan menitikberatkan pada sikap Fandi yang disebut tidak memeriksa serta tidak menolak keberadaan narkotika di kapal. Namun, Martin menilai argumentasi tersebut perlu dilihat secara realistis dari sudut pandang struktur kerja di kapal.
Sebagai ABK, kata dia, Fandi tidak memiliki otoritas untuk menolak perintah atau menentukan barang yang dimuat. Dalam hierarki pelayaran, keputusan logistik berada di tangan pihak tertentu yang memiliki jabatan lebih tinggi. Karena itu, menurut Martin, ketidakmampuan menolak bukan serta-merta menunjukkan keterlibatan aktif.
Ia menegaskan bahwa kondisi seperti ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting sebelum jaksa memutuskan menuntut hukuman mati. Martin juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus menelusuri sampai ke aktor utama yang diduga berada di balik operasi penyelundupan tersebut.
Martin bahkan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tuntutan maksimal terhadap pelaku level bawah justru berpotensi memutus rantai penyelidikan. Jika terdakwa dihukum mati sebelum jaringan utama terungkap, maka peluang aparat untuk menelusuri dalang di balik kasus bisa semakin kecil.
“Jangan sampai tuntutan maksimal ini justru menghentikan upaya mengungkap pelaku utama,” ujarnya.
Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga kini sosok yang diduga menjadi otak penyelundupan belum tertangkap, sementara seorang ABK justru menghadapi ancaman hukuman tertinggi. Kondisi ini, menurut Martin, menimbulkan pertanyaan publik mengenai prioritas penegakan hukum.
Ia menyatakan pentingnya aparat penegak hukum memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan proporsional. Hukuman berat, apalagi hukuman mati, seharusnya dijatuhkan kepada pihak yang memiliki peran dominan atau menjadi pengendali utama kejahatan.
Pernyataan Martin tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa sistem peradilan pidana bisa dinilai tidak adil apabila hanya menghukum pelaku lapangan tanpa berhasil membongkar struktur jaringan.
Jaksa Tetap pada Tuntutan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK kapal Sea Dragon Terawa. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (25/2/2026).
Jaksa Muhammad Arfian menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak berubah dari yang telah dibacakan sebelumnya pada 5 Februari 2026. Dengan demikian, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
Sikap jaksa ini menandakan bahwa penuntut umum meyakini unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi, meski pihak pembela dan sejumlah pihak lain mempertanyakan proporsionalitas tuntutan tersebut.
Sorotan Publik terhadap Hukuman Mati
Kasus ini menjadi sorotan Tuna55 karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus: kejahatan narkotika skala besar dan penerapan hukuman mati. Di satu sisi, penyelundupan sabu dalam jumlah hampir dua ton tergolong kejahatan luar biasa. Namun di sisi lain, tuntutan hukuman mati terhadap individu dengan peran terbatas memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan.
Perkembangan perkara ini masih dinantikan, terutama terkait putusan hakim yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan atau tidak. Apa pun hasilnya, kasus Fandi Ramadhan diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam diskursus hukum pidana Indonesia, khususnya terkait batasan penerapan hukuman mati bagi pelaku yang bukan aktor utama dalam kejahatan terorganisasi.