Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Tersangka Rangkap Profesi – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menjeratnya dalam perkara dugaan pelanggaran aturan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah Kejati Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Ia juga memastikan bahwa Misbahul telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kraksaan sejak 20 Februari 2026, sebelum akhirnya diputuskan penyidikannya dihentikan.
Dasar Keputusan Menjadi Sejumlah Pertimbangan
Menurut Anang, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Salah satunya adalah sifat pelanggaran yang dinilai tidak bermotif buruk. Ia menjelaskan bahwa meskipun tindakan yang dilakukan Misbahul secara hukum termasuk pelanggaran, perbuatannya tidak dianggap tercela karena dilakukan tanpa kesadaran bahwa ia melanggar aturan. Misbahul disebut hanya berupaya mencari tambahan penghasilan dan tidak memahami larangan rangkap pekerjaan yang berlaku.
Dalam proses administrasi, ia diketahui mencantumkan keterangan dari kepala sekolah yang membuatnya seolah tidak lagi berstatus guru honorer. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar munculnya dugaan pelanggaran hukum. Namun demikian, penyidik menilai unsur kesengajaan dalam kasus tersebut tidak kuat.
Pertimbangan lain yang turut memengaruhi keputusan adalah kerugian negara yang telah dikembalikan sepenuhnya. Disebutkan bahwa jumlah kerugian sebesar Rp118,86 juta sudah dipulihkan oleh yang bersangkutan. Selain itu, pihak kejaksaan menilai Misbahul tidak memperoleh keuntungan pribadi dari situasi tersebut, sehingga aspek manfaat penanganan perkara juga menjadi bahan evaluasi.
Reaksi Muncul dari Kalangan Legislatif
Di sisi lain, reaksi muncul dari kalangan legislatif terkait penetapan tersangka sebelumnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai seharusnya aparat penegak hukum mempertimbangkan ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menekankan pentingnya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana. Ia berpendapat bahwa kasus tersebut menunjukkan tidak adanya niat melanggar hukum dari pihak guru honorer tersebut.
Menurutnya, jika memang terjadi kesalahan administratif, langkah yang lebih tepat adalah meminta pengembalian salah satu gaji kepada negara, bukan langsung menempuh proses pidana. Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa paradigma hukum pidana saat ini telah bergeser dari pendekatan hukuman semata menuju konsep keadilan yang lebih substansial, rehabilitatif, dan restoratif.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dinamika penerapan hukum terhadap pelanggaran administratif yang melibatkan masyarakat kecil. Keputusan penghentian penyidikan dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan niat, dampak, serta manfaat penegakan hukum secara lebih menyeluruh, bukan hanya melihat pelanggaran secara formal semata. Tuna55