KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Usut Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, pada Kamis (27/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam perkara yang diduga melibatkan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut dinilai relevan untuk mendukung pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan KPK Perkuat Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Desa
“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, terutama yang berkaitan dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Budi, proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan berkembang. KPK tidak menutup peluang adanya tersangka baru apabila dari hasil pemeriksaan saksi maupun analisis barang bukti ditemukan fakta hukum tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan bahwa setiap bukti yang diperoleh akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik.
Penggeledahan terhadap rumah Riyoso dilakukan beberapa hari setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya saat masih menjabat sebagai Pj Sekda, yang diduga mengetahui atau memiliki informasi penting terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Pati, Sudewo. Selain itu, tiga kepala desa juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada akhir tahun 2025. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa proses seleksi dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Empat Tersangka Ditetapkan, Sekda Pati Diduga Terlibat Praktik Pungli Seleksi
Kabupaten Pati sendiri memiliki wilayah administratif yang cukup luas, terdiri atas 21 kecamatan dengan total 401 desa dan lima kelurahan. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong dan harus segera diisi. Jumlah formasi yang besar ini diduga menjadi celah terjadinya praktik penyimpangan.
Asep mengungkapkan bahwa Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030 diduga bersama sejumlah orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa atau Caperdes. Permintaan uang tersebut diduga sebagai syarat agar peserta seleksi dapat memperoleh posisi jabatan yang diinginkan.
“SDW bersama beberapa anggota tim sukses atau pihak yang dekat dengannya diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep dalam keterangannya sebelumnya.
Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan jaringan tertentu yang memiliki akses terhadap proses seleksi. KPK menduga mekanisme seleksi yang seharusnya transparan dan berbasis kompetensi justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut struktur pemerintahan desa yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat. Pengisian perangkat desa semestinya dilakukan secara profesional untuk memastikan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Jika proses tersebut dicemari praktik suap atau pemerasan, dampaknya bisa meluas hingga ke kualitas pelayanan publik.
Pengamat pemerintahan daerah menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa merupakan bentuk penyimpangan serius karena berpotensi menciptakan pejabat desa yang tidak kompeten. Selain itu, praktik semacam ini juga dapat memicu budaya transaksional dalam birokrasi desa, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Sementara itu, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari para calon perangkat desa. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui siapa saja pihak yang menerima manfaat serta bagaimana mekanisme distribusi uang tersebut.
Langkah penggeledahan yang dilakukan di rumah Riyoso dinilai sebagai bagian dari strategi penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara. Dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan dianalisis secara forensik guna mengungkap komunikasi, transaksi, maupun catatan yang berkaitan dengan kasus.
KPK juga mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prinsip due process of law. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum, sementara penyidik akan bekerja berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Tuna55 pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam sektor pemerintahan desa yang selama ini kerap luput dari sorotan. Dengan jumlah jabatan kosong yang mencapai ratusan, potensi penyimpangan memang cukup besar apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka maupun saksi lain yang terkait. Namun lembaga tersebut memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas.
Publik kini menunggu perkembangan berikutnya, terutama terkait kemungkinan adanya pihak tambahan yang terseret dalam perkara ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.