MUI Kritik Keras Prabowo yang Deal Produk AS Bebas Masuk Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tanggapan keras terkait kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatur bahwa sejumlah produk asal AS dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
MUI Jelaskan Aspek Kehalalan Produk
Ia menjelaskan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga aspek kehalalan produk menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan secara jelas bahwa setiap barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Menurutnya, aturan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya.
Ni’am juga mengingatkan umat Muslim agar berhati-hati dalam memilih produk konsumsi, terutama makanan, yang belum jelas status kehalalannya. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun, termasuk negara mitra dagang. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal ataupun yang tidak memiliki kepastian status halal.
Sebagai akademisi sekaligus Guru Besar Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ni’am menilai aturan mengenai jaminan halal merupakan bagian dari implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, katanya, yang menjadi prinsip utama dalam perdagangan bukanlah siapa mitra dagangnya, melainkan apakah aturan yang berlaku dipatuhi dengan adil dan saling menghormati.
Indonesia Ingin Menjalin Hubungan
Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap dapat menjalin hubungan dagang dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, selama dilakukan secara setara, menguntungkan kedua pihak, serta bebas dari tekanan politik. Ia juga mengungkapkan pernah berkunjung ke sejumlah negara bagian di AS untuk menjajaki kerja sama dengan lembaga halal setempat. Dari pengalamannya, sistem sertifikasi halal sebenarnya telah dikenal dan diakui di sana.
Menurutnya, jika Amerika Serikat sering menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka penerapan sertifikasi halal seharusnya dipahami sebagai bagian dari penghargaan terhadap hak paling mendasar, yakni kebebasan beragama. Ia menekankan bahwa konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama bagi Muslim dan tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi apa pun. Bahkan jika suatu produk ditawarkan gratis sekalipun, jika tidak halal maka tetap tidak boleh dikonsumsi.
Walaupun demikian, Ni’am membuka peluang kompromi pada aspek teknis pelaksanaan, seperti penyederhanaan prosedur administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikat. Namun ia menegaskan bahwa fleksibilitas hanya boleh berlaku pada hal administratif, bukan pada substansi kehalalan itu sendiri. Prinsip dasar tidak boleh dikorbankan hanya demi keuntungan finansial, karena hal itu berpotensi merugikan hak masyarakat.
Sementara itu, pemerintah Indonesia diketahui menyepakati pelonggaran aturan halal khususnya bagi sejumlah produk dari Amerika Serikat setelah kedua negara menuntaskan perundingan perjanjian dagang bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART). Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada 20 Februari 2026 waktu setempat. Setelah penandatanganan, pembahasan detail teknis dilanjutkan di kantor United States Trade Representative.
Dalam ketentuan perjanjian tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan maupun sertifikasi halal bagi produk yang memang tidak dikategorikan sebagai halal. Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi sebagaimana produk yang dipasarkan sebagai halal. Aturan ini dimaksudkan untuk memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan nasional.
Lampiran Annex III Pasal 2.9 dari dokumen perjanjian menjelaskan bahwa kebijakan pelonggaran ini bertujuan mendukung ekspor produk Amerika Serikat seperti kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya. Selain itu, Indonesia juga harus membebaskan kontainer serta bahan pengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal, kecuali jika digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, atau produk farmasi.
Ketentuan tersebut juga mengharuskan Indonesia menerima sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat sepanjang lembaga tersebut diakui otoritas halal Indonesia, tanpa syarat tambahan. Bahkan pemerintah diminta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS dan mempercepat persetujuannya. Kebijakan ini menandai komitmen baru Indonesia dalam penyesuaian standar perdagangan internasional sekaligus memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan nilai keagamaan. Tuna55