Nadiem Makarim Rogoh Kantong Pribadi untuk Dana Tambahan Stafsus, Termasuk Jurist Tan – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Seorang saksi menyebut Nadiem pernah memberikan dana tambahan kepada staf khususnya menggunakan uang pribadi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa selain tugas administratif, dirinya juga diminta mengingatkan Nadiem agar tidak lupa mentransfer dana tambahan kepada para staf khusus.
Menurut Deswitha, dana tersebut bukan berasal dari anggaran kementerian, melainkan langsung dari rekening pribadi Nadiem. Ia menegaskan di hadapan jaksa bahwa sumber uang tersebut adalah “dana pribadi” milik mantan menteri itu.
Nadiem Makarim Rogoh Kantong Jaksa kemudian menanyakan apakah transfer itu diberikan kepada sejumlah staf khusus, termasuk nama-nama seperti Fiona dan Jurist Tan. Saksi membenarkan bahwa total ada lima staf khusus yang menerima dana tambahan tersebut.
Nadiem Makarim Rogoh Kantong Terkait Kasus Chromebook
Kesaksian ini muncul dalam rangkaian sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,1 triliun akibat dugaan kemahalan harga perangkat dan pengadaan komponen yang tidak diperlukan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa bahwa Nadiem diduga menerima ratusan miliar rupiah terkait perkara tersebut, tuduhan yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Posisi Jurist Tan
Nama Jurist Tan ikut menjadi sorotan karena disebut sebagai salah satu staf khusus yang terkait perkara. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Agung, serta diduga berada di luar negeri sehingga belum dapat dihadirkan di pengadilan.
Masih Tahap Pembuktian
Persidangan masih berlangsung dan seluruh keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Hingga kini belum ada putusan hukum tetap terkait perkara tersebut, sehingga status hukum para pihak masih menunggu hasil akhir persidangan Tuna55.