Viral Tukang Ojek Pangkalan di Pandeglang Disebut Jadi Tersangka Kecelakaan karena Jalan Rusak – Kabar yang beredar mengenai penetapan status tersangka terhadap pengemudi ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum dibantah oleh Polda Banten. Informasi viral tersebut menyebut Amin dijadikan tersangka setelah mengalami kecelakaan di jalan berlubang yang mengakibatkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika Amin yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan mengantar penumpang bernama Khairi Rafi. Saat melintas di ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan yang kondisinya dipenuhi lubang, keduanya beberapa kali berusaha menghindari bagian jalan yang rusak.
Namun nahas, roda depan sepeda motor yang dikendarai Amin akhirnya terperosok ke dalam lubang. Kendaraan pun kehilangan kendali dan terpental, sehingga menyebabkan Khairi Rafi meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kecelakaan
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa informasi yang menyebut sudah ada penetapan tersangka tidak benar. Ia memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status hukum Amin.
Ia menyampaikan bahwa sampai sekarang penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Menurutnya, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satlantas Pandeglang.
Polda Banten di bawah pimpinan Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa aparat masih terus mengumpulkan fakta dan keterangan guna memastikan kronologi serta penyebab kecelakaan yang terjadi akibat kondisi jalan rusak tersebut. Proses ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyelidikan Masih Berjalan, Status Hukum Tunggu Gelar Perkara
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa status perkara belum meningkat ke tahap penetapan tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan. Penentuan status hukum baru akan diputuskan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda Banten.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, menegaskan hal serupa. Ia mengatakan bahwa hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar perkara lanjutan di tingkat Polda untuk menentukan apakah kasus Tuna55 tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
Sementara itu, dalam dokumen salinan SPDP bertanggal 16 Februari 2026 yang menggunakan kop surat Polres Pandeglang, Polda Banten, bernomor B/52/II/2026/Lantas, tercantum bahwa kepolisian telah menggelar perkara pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan itu menghadirkan keluarga dari pihak-pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Aula Satlantas Polres Pandeglang.
Agenda gelar perkara tersebut bertujuan membahas penetapan pihak yang diduga bertanggung jawab sekaligus menentukan arah penanganan kasus kecelakaan tersebut. Setelah itu, proses penyidikan lanjutan tetap dilakukan oleh aparat.
Selain itu, Polres Pandeglang juga telah mengirimkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pidana.